Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Di Desa Kasang, Provinsi Riau

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Di Desa Kasang, Provinsi Riau
Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru, Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dimana Bus PO.PM.TOH Nopol BM-7326-AL yang bergerak dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan hilang kendali di jalan tikungan dan turunan sehingga terjatuh ke dalam jurang.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di RSUD Teluk Kuantan, sedangkan korban luka lainnya masih dalam proses pendataan di Puskesmas Lubuk Jambi.

Baca: Kecelakaan Bus di Riau, 6 Orang Tewas, 9 Luka-luka

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi menambahkan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kuantan Singingi untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Teluk Kuantan bagi korban luka luka.

Baca: Gegerkan Tuban, Korban Tewas Kecelakaan Ini Sudah di Kubur, Tiba-tba Malam Harinya Pulang

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. Budi menambahkan “Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam”. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas