Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti Nurbaya: BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia

Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Siti Nurbaya: BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia
Ist
pengelolaan lingkungan 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret yang dilakukan Indonesia.

Kelembagaan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund ini akan semakin memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam upaya-upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu bagian dari scope of work LH Fund ini.

“Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau,” ujar Siti Nurbaya ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10).

BPDLH adalah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak; serta regulasi lingkungan.

Disebutkan, preferensi publik dalam lingkungan meliputi dua hal yaitu perspektif menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan lingkungan ( termasuk harga dan pajak) serta kebijakan lingkungan dalam mengatasi issue spesifik lingkungan seperti pencemaran atau polusi udara, limbah rumah tangga, sumberdaya genetik, dalam cakupan domestic use, car and transport policy serta household waste yang bisa terjadi dan kasat mata menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap siklus kehidupan sehari-hari.

“Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan ikIim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” papar Siti Nurbaya.

Berita Rekomendasi

Wahan Konsolidasi Pengelolaan LH

Lebih lanjut dikemukakan Menteri Siti Nurbaya, pada konteks tersebut maka kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L.

Sementara itu untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain. Kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim

BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan dll, (diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim) konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat).

“Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan menjaga “harmonisasi irama” perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, baik oleh lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, masyarakat, dan pelaku dunia usaha serta tentunya para penyedia dana. Untuk menjaga harmonisasi tersebut,” kata Siti Nurbaya.

Oleh karenanya, lanjut Siti, pembentukan mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melibatkan berbagai sektor. Dalam hal ini, BPDLH dalam melaksanakan tugasnya juga akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait. Bapak Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah.

Didalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial.

Dalam agenda pengendalian perubahan iklim, pemerintah telah menegaskan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca global sebesar 29 % dengan kemampuan dan upaya sendiri dan meningkat menjadi 41% apabila mendapat dukungan dan kerjasama internasional pada tahun 2030 sebagaimana telah disampaikan dalam First Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurut Siti Nurbaya, secara garis besar ada 5 (lima) sektor utama untuk mencapai target NDC yaitu : a) sektor energi, b) Land Use Land Use Change Forestry (LULUCF), c) pertanian, d) limbah dan e) Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU).

Sektor Kehutanan sebagai bagian dari LULUCF memiliki target 17, 2% dari total target NDC atau lebih dari 50%. Salah satu upaya penurunan emisi di sektor kehutanan adalah melalui program Reduced Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks in Developing Countries atau disebut dengan REDD+. REDD+ merupakan kegiatan aksi yang harus dapat diukur dan hasilnya dapat dinyatakan sebagai penurunan emisi GRK.

Selain itu papar Siti Nurbaya, Pemerintah juga menyadari untuk melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan dukungan pendanaan yang besar. Anggaran pemerintah Indonesia untuk keanekaragaman hayati dan konservasi terbatas. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan konservasi keanekaragaman hayati dalam penerapan Kerangka Kerja Global Keanekaragaman Hayati Pasca 2020 dibutuhkan upaya kolaboratif dalam memobilisasi sumberdaya pembiayaan dari berbagai sumber dan berbagai pemangku kepentingan.

Sedangkan untuk upaya pengendalian perubahan iklim, berdasarkan dokumen Third National Communication 2017 yang disampaikan KLHK kepada Sekretariat UNFCCC menyebutkan bahwa untuk kurun waktu 2016-2020, aksi adaptasi membutuhkan IDR 840 trilyun (sekitar USD 64 milyar), sedangkan aksi mitigasi membutuhkan IDR 225 trilyun (USD 17 milyar).

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK sebagaimana tercantum dalam NDC Indonesia tahun 2017. Untuk itulah diperlukan sebuah inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini.

Dengan telah diundangkannya PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas