Okky Asokawati Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dapat Ditekan
Ia menyebutkan persoalan BPJS Kesehatan ini dapat dikolaborasikan dengan program di tiap-tiap daerah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga di kisaran 100 persen akan direalisasikan pada Januari 2020 mendatang.
Sebelum merealisasikan rencana tersebut, sebaiknya pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah agar besaran kenaikan dapat ditekan.
Politisi Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi opsi terakhir untuk memastikan efektifnya program jaminan kesehatan ini.
"Sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, ada baiknya pemerintah berikhtiar dulu agar besaran kenailan iuran dapat lebih ditekan dengan berkolaborasi dengan berbagai lembaga dan kementerian," kata Okky di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang di kisaran 100 persen dibanding sebelumnya memberatkan masyarakat.
Ia menyebutkan persoalan BPJS Kesehatan ini dapat dikolaborasikan dengan program di tiap-tiap daerah.
"Banyak pemerintah daerah yang menerbitkan program kesehatan bagi warga daerahnya. Kenapa tidak, program tersebut dikolaborasikan dengan BPJS Kesehatan, jadi tidak terpisah. Dengan cara ini besaran iuran dapat ditekan dengan asumsi warga mendapat subsidi dari daerah," ujar Okky.
Baca: Okky Asokawati Sarankan Perbaikan Internal Ketimbang Datangkan IT Asal China Tangani BPJS
Dalam konteks tersebut, Okky menyebutkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui data Pemda mana saja yang mengeluarkan kebijakan kesehatan di tiap-tiap daerah.
"Meski program kesehatan di daerah ini sangat tergantung kemampuan anggaran di masing-masing daerah. Tapi setidaknya, dengan data ini akan diketahui mana saja daerah yang terdapat program kesehatan dan yang tidak," ucapnya.
Ia meyakini dengan cara ini dapat menekan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Okky membuat simulasi, jika di suatu daerah mendapat subsidi dari Pemdanya, maka besaran kenaikan iuran dapat ditekan.
"Misalnya di suatu daerah Pemda menyubsidi iuran BPJS Kesehatan warganya Rp 10 ribu, maka sisanya masyarakat yang membayarnya," katanya.
Meski kata dia, risiko metode ini menjadikan besaran iuran akan beragam di masing-masing daerah karena tergantung kemampuan daerah dalam memberi subsidi ke warganya.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini menambahkan selain langkah tersebut, upaya lainnya dengan cara menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang masih belum memberi fasilitas BPJS Kesehatan kepada karyawannya.
Langkah ini, kata Okky, akan meningkatkan kepesertaan masyarakat dan mendisiplinkan pembayaran iuran.
"BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan," ujarnya.