Kivlan Zen Masih Jalani Pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto
Hakim menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa Mayjen Purnawirawan Kilvlan Zen, mantan kepala staff Kost
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa Mayjen Purnawirawan Kilvlan Zen, mantan kepala staff Kostrad.
Upaya penundaan sidang itu karena terdakwa sedang berada dalam masa penyembuhan setelah menjalani operasi pengangkatan serpihan granat di kaki kiri. Pada saat ini, Kivlan berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
"(Rabu,-red) kemarin beliau operasi. Lalu masuk ke ruangan ICU. Jadi, belum bisa ke persidangan hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Baca: Bengkel Motor di Jalan Gunungbatu Bandung Digeledah Densus 88 Antiteror, Sejumlah Dokumen Disita
Baca: Prediksi Starting Lineup Persebaya Vs Borneo FC: Bajul Ijo Kehilangan Lima Pilar
Baca: Perusahaan Teknologi Keuangan Singapura Perangi Penipuan Kartu Kredit
Sementara itu, ketua majelis hakim, Haryono, mengatakan pihaknya tidak dapat menggelar persidangan apabila terdakwa tidak hadir ke ruang sidang.
Pada Kamis ini, sidang beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari JPU.
"Eksepsi terdakwa harus hadir," kata Haryono.
Dia menegaskan, majelis hakim tidak ingin memaksakan memulai persidangan apabila kondisi Kivlan kurang sehat.
"Kami tidak ingin orang sakit dipaksa sidang, khawatir timbul fitnah. Harus sehat supaya dipahami, beri pemahaman orang sakit tidak bisa dipaksa untuk sidang," ujarnya.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Kamis (17/10/2019).