Ketua KPK Sajikan Data Laporan Tahunan ke DPR untuk Arteria Dahlan: Makanya Baca, Jangan Asal!
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyarankan untuk lebih dahulu membaca sebelum menuduh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ikut menanggapi pernyataan anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Agus tak terima dengan pernyataan Arteria yang menyebut lembaganya tak memberikan laporan tahunan kepada DPR.
Agus menyatakan lembaga yang dia pimpin sejak 2015 ini telah memberikan laporan tahunan secara periodik kepada DPR.
Bahkan, kata dia, selain ke DPR, KPK juga melaporkan ke Presiden dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Padahal setiap tahun dikirim ke DPR, Presiden dan BPK. Dan itu bisa lihat di website KPK di https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/laporan-tahunan," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10/2019).
Baca: Pihak Universitas yang Dikunjungi Wiranto Sebut Peristiwa Penusukan Memalukan Pandeglang
Agus mengatakan setiap tahun pihaknya menyampaikan laporan tahunan, bahkan semua laporan tahunan KPK mudah diakses di website KPK.
Dia kemudian memberikan rekapitulasi laporan tahunan KPK ke DPR dengan memberikan tautan laman resmi lembaga antirasuah.
Berikut data untuk Laporan Tahunan KPK:
Laporan Tahunan KPK 2014:
https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/laporan-tahunan/940- laporan-tahunan-kpk-2014
Laporan Tahunan KPK 2015:
https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/laporan-tahunan/939- laporan-tahunan-kpk-2015
Laporan Tahunan KPK 2016:
https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/laporan-tahunan/938- laporan-tahunan-kpk-2016
Laporan Tahunan KPK 2017:
https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/laporan-tahunan/937- laporan-tahunan-kpk-2017
Laporan Tahunan KPK 2018:
https://www.kpk.go.id/images/ Integrito/LaporanTahunanKPK/ Laporan-Tahunan-KPK-2018-.pdf
Agus meminta agar tak menuding lembaganya tanpa dasar.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyarankan untuk lebih dahulu membaca sebelum menuduh.
"Selanjutnya liat sendiri saja ya di web KPK. Makanya baca, jangan asal," ujar Agus.