Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya 1 Tanah dan 2 Kendaraan, Harta Kekayaan Hanum Rais Capai Rp 539 Juta

Hanum Rais dilaporkan terkait cuitannya soal setingan dan dana deradikalisasi. Inilah harta kekayaan Hanum Rais.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Punya 1 Tanah dan 2 Kendaraan, Harta Kekayaan Hanum Rais Capai Rp 539 Juta
Kolase TRIBUNNEWS.COM/Tangkap layar Instagram-Twitter
Hanum Rais dilaporkan terkait cuitannya soal setingan dan dana deradikalisasi. Inilah harta kekayaan Hanum Rais. 

Hanum Rais dilaporkan terkait cuitannya soal setingan dan dana deradikalisasi. Inilah harta kekayaan Hanum Rais.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Hanum Rais mendadak jadi sorotan di tengah kabar penusukan yang dialami Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Sebab, putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais itu, dilaporkan oleh ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat (11/10/2019).

Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Wiranto lewat akun Twitter.

Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.

Baca: Laporan Cuitan Hanum Rais soal Setingan Penyerangan dan Dana Deradikalisasi Ditolak Bareskrim Polri

Baca: Addie MS Sampai Merinding, Ini Cuitan Hanum Rais yang Jadi Sorotan, Sebut Caper hingga Play Victim

"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto)."

"Tapi dia memberikan statement, ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Diketahui, setelah ramai kabar Wiranto ditusuk, Hanum Rais menulis sebuah cuitan yang kemudian dihapusnya.

Cuitan Hanum memang tidak menyebut kata Wiranto atau soal penusukan.

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur."

"Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg."

"Play victim. Mudah dibaca sbg plot."

"Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi."

"Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi," tulis Hanum Rais.

Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kicauan Hanum Rais di Twitter yang Dianggap Sebarkan Berita Hoaks

Baca: Heboh Cuitan Hanum Rais Tega Sebut Kasus Wiranto Settingan Demi Uang, Musisi Addie MS Beri Tanggapan


Cuitan Hanum Rais yang dilaporkan ke polisi
Cuitan Hanum Rais yang dilaporkan ke polisi (Tangkap layar Twitter)

Saat ini, Hanum Rais duduk sebagai anggota DPRD DI Yogyakarta dari PAN.

Dalam Pileg 2019, Hanum Rais berhasil meraup suara sebanyak 23.567 yang mengantarkannya duduk di kursi anggota dewan.

Sebagai pejabat negara, harta kekayaan Hanum Rais tertera di situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dari penelusuran Tribunnews.com, Hanum memiliki total harta kekayaan senilai Rp 539 juta.

Aset yang dimiliki Hanum Rais, terdiri dari satu bidang tanah serta dua unit kendaraan.

Selain itu, Hanum tidak memiliki aset lain dalam bentuk apapun, termasuk utang.

Berikut daftar kekayaan Hanum Rais yang dikutip Tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 250.000.000

1. Tanah Seluas 363 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 289.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.5E EXCEED (4X2) AT / JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 265.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2 DP NON ABS / SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 24.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 539.000.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 539.000.000

Laporan Soal Hanum Rais Ditolak

Relawan Jokowi-Maruf Amin laporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks soal penusukan Menko Polhukam Wiranto ke Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).
Relawan Jokowi-Maruf Amin laporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks soal penusukan Menko Polhukam Wiranto ke Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Kuasa hukum relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Feri Afrizal menyebutkan, laporannya kepada Hanum Rais ditolak oleh Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).

"Mengenai laporan LP ini, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi."

"Jadi baru dilakukan secara lisan. Belum ada tanda terima," kata Feri Afrizal.

Feri menyebut, pihaknya akan melengkapi berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen apa yang harus dipenuhi oleh pelapor.

"Ada beberapa, ada dokumen yang harus dilengkapi. Nanti kita kabarin. Tadi cuma lisan aja," ungkapnya.

Dia mengatakan, Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi tetap mengecam dengan twit yang ditulis oleh Hanum.

Sebab, kicauan Anggota DPRD dari Yogyakarta itu dinilai tidak simpatik atas aksi penyerangam Wiranto.

"Kami mengecam status, postingan yang tidak simpatik atas tindakan teror kemarin," katanya.

Rody juga mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan.

"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya."

"Yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat, saat kejadian ini hanya rekayasa," kata Rody

Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata 'berita hits' yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.

Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.

Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, Rody juga mendesak semua pihak untuk mengusut tuntas jaringan penyerang Wiranto.

"Kami mendesak kepada Polri, BNPT, dan BIN segera mengusut tuntas jaringan terorisme yang telah nyata," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas