Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Ini Kata Mantan Dandim Kendari
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019), Kolonel Infanteri Hendi Suhendi mengaku dirinya adalah prajurit TNI yang setia.
Untuk itu, dirinya pun harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya gara-gara unggahan istrinya, IPDN, terkait insiden penusukan Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istrinya.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara itu, sang istri hanya bisa tertunduk dan menangis selama acara serah terima jabatan tersebut.
IPDN juga akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: KOMPAS.com (Amir Sodikin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Mantan Dandim Kendari: Saya Prajurit TNI yang Setia..."
Tidak Bijak
Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.
Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris.
Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.
Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak. Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.
Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.
"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.
Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.
"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.
Nasib 3 Istri
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
• Diminta Uya Kuya Buang Rolex Palsu Rp 130 Juta, Barbie Kumalasari Langsung Bereaksi
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.
Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan terhitung sejak tak lagi menjabat Dandim Kendari.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.
"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu
saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
Pemeriksaan awal Serda Z oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.
Sementara prajurit TNI AU Peltu YNS mendapatkan sanksi serupa, setelah istrinya berinsial FS membuat postingan negatif dalam kasus penusukan Wiranto.
Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
Dalam situs resmi tni-au.mil.id, Peltu YNS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Tangis Istri Sang Kolonel
Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Suasana haru menyelimuti prosesi pencopotan jabatan sekaligus sertijab Kolonel Kav Hendi Suhendi ke Dandim Kendari berikutnya, yakni Kolonel Infantri Alamsyah.
IPDN pun tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan para pejabat setelah sertijab selesai.
Mata Istri Hendi Suhendi itu tampak sembab dan hidungnya memerah. Melansir tayangan KompasTV (12/10/2019) ia beberapa kali Irma menyeka air mata menggunakan tangannya.
Meski bibirnya tersenyum, Irma tidak bisa menyembunyikan raut wajah penyesalannya.
Air matanya menetes saat berjabat tangan dengan sejumlah kerabat di kalangan TNI.
Saat prosesi sertijab, IPDN hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Ia tertunduk saat mendampingi suaminya. Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima dicopot sebagai Dandim Kendari.
Selesai sertijab Kolonel Hendi menyampaikan dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi dan sang istri mengaku menerima keputusan pimpinan dengan lapang dada.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak IPDN tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.
"Saya terima saya salah. Saya akan menerima apa keputusan pimpinan dan ini menjadi pelajaran buat kita," sambung Kolonel Hendi Suhendi.
Istri Serda Z Diperiksa Pomdam
Sementara itu LZ, istri Serda Z, sudah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Berita acara pemeriksaan LZ telah diserahkan ke Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri anggota prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda ini kemungkinan akan dikenai pasal Undang-Undang ITE.
Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan Serda Z dan istrinya sangat kooperatif mengikuti setiap langkah pemeriksaan.
Ia menjelaskan Serda Z sudah disidang disiplin oleh komandannya seperti dilansir Tribun Jabar dalam artikel: Di Bandung, Prajurit TNI AD Serda Z Mulai Jalani Hukuman Hari Ini, Nasib Istrinya Memprihatinkan.
"Sementara untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
FS Dikawal Pom AU ke Polresta Sidoarjo
Sedangkan FS, istri Peltu YNS, langsung dilaporkan Pom AU ke Polresta Sidoarjo menyusul postingan negatif di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto di Banten.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan terkait kasus istri Peltu YNS.
"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai Tindak Pidana ITE dengan terlapor FS telah kami terima kemarin malam," ujar Zain saat dihubungi SURYA.co.id pada Sabtu (12/10/2019).
Ia mengakui kasus FS sedang ditangani oleh penyidik. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Mohon berkenan, kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut," ia menjelaskan.
Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menerangkan bahwa Peltu YNS belum ditahan.
"Sementara masih ikut mendampingi istrinya di Polres Sidoarjo. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Budi kepada Surya.
Istri Peltu YNS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019) malam.
Sekitar pukul 22.50 WIB, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta berkerudung warna merah bermotif batik warna emas ini keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.
FS nampak menutupi wajah menggunakan kerudung sambil menyandang tas perempuan warna cokelat.
Akhirnya pada Jumat (12/10/2019) pukul 03.05, satu petugas Satpomau berjalan keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke kendaraan dinas Satpom AU Suzuki Vitara dengan nopol 4060 - 02.
Mobil yang semula terparkir di dekat ruang SPKT dibawa menuju ke area parkir Reskrim Polresta Sidoarjo yang jaraknya tak terlalu jauh.
Tepat pukul 03.09 WIB, FS yang terlihat memakai kacamata langsung memasuki mobil didampingi anggota Satpom AU lainnya.
Dirinya tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
SURYA.co.id kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS.
Namun anggota tersebut hanya menjawab secara singkat, "iya." Demikian dilansir Surya dalam artikel: 5 Fakta Kasus Unggahan Istri TNI AU Viral di Medsos, Diperiksa 6 Jam Berakhir Pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan istri Peltu YNS menyebarkan fitnah di media sosial.
"Sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," jelas Budi.
Sedangkan sanski untuk Peltu YNS menunggu instruksi pimpinan setelah membaca laporan pemeriksaan awal. Saat ini Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu.
"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," sambung Budi.
Ia menjelaskan, keputusan pimpinan soal sanksi terhadap Peltu YNS kemungkinan baru akan tiba Senin (14/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," (TribunJakarta.com/Tribun Jabar/Surya)