Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ILR Sebut Jokowi Memiliki 5 Alasan Untuk Menerbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ILR Sebut Jokowi Memiliki 5 Alasan Untuk Menerbitkan Perppu KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR), Firmansyah Arifin mengatakan ada lima alasan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Pertama, pembentukan Perppu memenuhi syarat materil sebagaimana yang dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Noomor 138 /PUU-VII/2009.

Baca: Prabowo Subianto Berbincang Hampir 2 Jam Dengan Surya Paloh, Soto Mie Jadi Hidangan Santap Malam

Dalam putusan tersebut ada tiga syarat seorang presiden bisa mengeluarkan Perppu, yaitu kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum; terjadinya kekosongan hukum; dan kekosongan hukum itu tidak bisa dengan diselesaikan dengan cara formal.

"Dari ketiga syarat itu, kondisi saat ini telah memenuhi semua prasyarat objektif untuk mengeluarkan Perppu KPK, seperti adanya kekosongan hukum bagi KPK dan kebutuhan mendesak menyelamatkan KPK agar menjalankan fungsinya secara efektif," kata Arifin lewat keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2019).

Baca: Polemik UU KPK Lebih Baik Diselesaikan Lewat Uji Materi di MK

Kedua, kata dia, Perppu merupakan jalan keluar untuk menjawab kebuntuan konstitusional salah satu anggota KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron.

Berita Rekomendasi

Bahwa proses revisi UU KPK yang terburu-buru mengakibatkan tercederainya hak konstitusional calon anggota KPK terpilih, Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan dipilih berdasarkan syarat UU KPK yang lama.

"Padahal, dalam UU KPK Revisi, Ghufron tidak memenuhi syarat usia (50 tahun) sedangkan undang-undang itu harus tetap dijalankan. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan hak konstitusional Nurul Ghufron yang tercederai, Presiden harus mengeluarkan Perppu sebagai jalan konstitusional dalam waktu yang singkat," kata Arifin.

Baca: 7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Cianjur, Ini Peran Para Pelakunya

Ketiga, lanjut Arifin, penerbitan Perppu lebih memberikan kepastian hukum terhadap KPK secara kelembagaan.

Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakukan peraturan tersebut.

Katanya, UU KPK yang baru harus langsung dijalankan jika disahkan Jokowi.

Meski demikian, terlalu banyak implikasi yuridis turunannya yang harus direspons oleh Jokowi dan KPK untuk mengefektikan undang-undang hasil revisi tersebut, yang tidak mungkin dilakukan dalam jangka waktu pendek.

"Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk memastikan semua peraturan pendukung tersebut ada, padahal KPK harus terus bekerja tanpa menunggu kekosongan hukum," kata Arifin.

Keempat, kewenangan menerbitkan Perppu merupakan kewenangan absolut Jokowi sebagai bagian mengukuhkan sistem presidensial.

Satu hal yang penting untuk diperhatikan, kata Arifin, bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer, sehingga posisi konstitusional Presiden sangat kuat.

Karena itu, Jokowi pun harus mandiri dan memiliki posisi yang jelas dihadapan parlemen untuk mempertahankan kebijakannya.

Baca: Kembali Jadi Buah Bibir, Foto Via Vallen dan Pria yang Diduga Suaminya Kembali Beredar

"Kebijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu KPK untuk menyelamatkan asa pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh parlemen," kata dia.

Kelima, menurut Arifin, penerbitan Perppu memperpanjang jalan dan napas penyelamatan upaya pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui bahwa apabila menunggu proses pengujian undang-undang di MK, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan memiliki risiko yuridis yang tidak pasti.

"Padahal secara kelembagaan, KPK harus tetap berjalan dan fungsional. Melalui Perppu KPK, selain memberikan jalan cepat mengatasi kebuntuan konstitusional, upaya hukum ini juga memperpanjang upaya hukum dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi apabila di kemudian hari risiko yuridis di MK tidak dapat diprediksi," ujarnya.

Ditekankan Arifin, berangkat dari lima poin di atas, diharapkan Jokowi jangan takut bahwa Perppu KPK akan ditolak DPR.

Menurutnya, penolakan dari DPR tidak ada hubungannya dengan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi dan memastikan janji-janji politiknya untuk menyelematkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam Pemilu lalu.

Bahkan jika Perppu KPK yang dikeluarkan Jokowi ditolak oleh DPR, masih terdapat upaya terakhir meskipun mengandung risiko yuridis yang tidak dapat diprediksi.

"Perppu KPK merupakan standar utama dalam mengukur komitmen pemberantasan Jokowi," kata Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas