Polemik UU KPK Lebih Baik Diselesaikan Lewat Uji Materi di MK
mahasiswa mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengambil kebijakan strategis atas polemik terkait revisi UU KPK
Editor: Deodatus Pradipto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan sikapnya menolak Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK.
“Kami sudah melakukan kajian terkait pro dan kontra revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Silvia Abdi Pratama, Ketua Dema UIN Malang dalam pernyataannya, Minggu (13/10/2019).
Mahasiswa menilai judicial review lebih bijaksana dibandingkan mengelurkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK.
“Kami mendorong langkah judicial review dan legislative review, kemudian mendorong pemerintah untuk mengambil langkah hukum selain Perppu yang diakomodir oleh konstitusi untuk memperkuat KPK,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mahasiswa mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengambil kebijakan strategis atas polemik terkait revisi UU KPK yang telah membuat publik terbelah menjadi dua dan mahasiswa meminta masyarakat mengedepankan proses hukum.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan aspek hukum dan jalur konstitusi”, ujarnya.
Lebih jauh, Silvia menegaskan Perppu itu bukan menjadi prioritas opsi kebijakan yang tepat karena masih ada langkah hukum yang di atur oleh undang-undang.
“Walaupun Perppu juga diatur dalam undang-undang tetapi kegentingan yang memaksa itu justru KPK harus menjalankan tugasnya dengan baik, tetap independen, profesional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.