Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Sopir Taksi Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai Divonis Mati & Ucap Ini ke Napi Lain

Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Bunuh Sopir Taksi Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai Divonis Mati & Ucap Ini ke Napi Lain
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental menggunakan rompi tahanan saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.

Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

TONTON JUGA

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.

Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat sadis.

Penelusuran TribunJakarta.com, Jajang dan Doni yang berprofesi sebagai sopir angkot membunuh dan merampok Yudi karena terlilit utang.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat hutang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2).

Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji, saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik.

Tampak Harmonis, Sikap Raffi Ahmad & Nagita di Balik Layar Dibongkar Ahli Tarot: Saya Lihat Sendiri

TONTON JUGA

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas