Ini Komentar Danrem Kolonel Inf Yustinus terkait Pelaporan Istri Eks Dandim Kendari ke Polisi
Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto turut buka suara terkait kasus yang menyeret Irma Nasution.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto turut buka suara terkait kasus yang menyeret Irma Nasution.
Irma diketahui merupakan istri eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi. Yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena memposting dan mengomentari insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Yustinus mengatakan pihak TNI menyerahkan proses hukum Irma Nasution ke kepolisian. Pasalnya, postingan Irma diduga dapat dijerat atau masuk ke ranah UU ITE.
"Sesuai arahan KSAD, memang harus diserahkan ke kepolisian. Kita mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan UU," ujar Yustinus, ketika dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra
"Karena sudah ranahnya UU ITE, sehingga pengusutannya kita serahkan ke Polda (Sulawesi Tenggara)," imbuhnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
Ia mengatakan pelimpahan kasus dari Korem kepada pihaknya yakni Polda Sultra telah dilakukan pada Minggu (13/10).
"Ya (pelimpahan) sudah kemarin, surat pengaduan dibuat dan di tandatangani atas nama M Harlan Pariyatman, SH," kata Harry, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/10/2019).