KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Kedua saksi itu antara lain, Advisor K-Value Manging Partner Cana Asia Limited Desmond Previn dan pihak swasta Richard Alexander Anthony.
Mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa (MMU).
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MMU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Baca: La Nyalla Mattalitti Bongkar Fakta Baru Dibalik Penusukan Wiranto, Singgung Soal Rekayasa & Kondisi
Baca: Pemain Liga Belgia Buka Suara soal Skuat Naturalisasi di Timnas Indonesia
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 9: Laga Big Match Man United vs Liverpool, Chelsea vs Newcastle
KPK menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka bersama Direktur PT NAS Mujib Mustofa. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga telah membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.
Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.
Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.