Ngabalin: Ini Kepala Negara, Gak Bisa Orang Main Ancam
Tenaga Ahli kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak sepatutnya seorang kepala negara diberi tenggat waktu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan mahasiswa ada yang memberikan batas waktu atau deadline bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019 hari ini.
Merespon itu, Tenaga Ahli kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak sepatutnya seorang kepala negara diberi tenggat waktu.
"Ini tidak bisa. Dari awal saya bilang jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman, kan ini negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam," ujar Ngabalin, Senin (14/10/2019).
"Biasakan diri sebagai masyarakat intelektual. Ini kan kemampuan intelektual orang dengan keputusan politik dalam bernegara. Jadi tidak bisa orang main ancam ke presiden. Ini kepala negara. Mahasiswa kan masyarakat intelektual, pakai deadline itu tidak benar dalam pola berpolitik," tambahnya lagi.
Baca: Masif Bertemu Ketum Parpol, Sekjen PPP Pastikan Prabowo Tak Bicara Masuk Kabinet
Ditanya soal apakah ada informasi kapan presiden bakal menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi? Ngabalin mengaku sama sekali tidak mendapatkan info itu.
Dia menyerahkan sepenuhnya soal penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Jokowi.
"Sama sekali kami tidak mendapat info. Presiden memiliki kewenangan dalam Undang-Undang, tidak bisa ada yang menggugat," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.