Penyidik KPK Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR
Sepriyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Sepriyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Baca: Viral Video Anggota TNI Menangis Cium Kaki Ibunya, sang Ibu Menangis dan Terharu
Baca: Pevita Pearce Persiapkan Diri 9 Bulan Demi Film Laga Pertamanya, Seperti Apa Karakter Sri Asih?
Baca: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo serta dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) masing-masing Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah SGD100.000 dengan pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.