Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Laporan Terhadap Jerinx Hingga Hanum Rais Soal Tweet 'Penusukan Wiranto'

Jalaluddin melaporkan tiga akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Selidiki Laporan Terhadap Jerinx Hingga Hanum Rais Soal Tweet 'Penusukan Wiranto'
Kolase TribunNewsmaker - Instagram hanumrais/jrxsid/jonrugintingnew
Hanum Rais, Jerinx SID, dan Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Jalaluddin terhadap lima akun media sosial terkait dugaan ujaran kebencian soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Jalaluddin melaporkan tiga akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

"Laporan sudah kita terima, kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).

Argo mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

Baca: Prabowo Safari Politik, Ini Komentar Zulkifli Hasan

"Kami selidiki (laporan tersebut)," tutur Argo.

Sebelumnya, Jalaluddin melaporkan tiga pemilik akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura ke Polda Metro Jaya.

Akun-akun tersebut dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di alun-alun Menes Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019).

Berita Rekomendasi

Dalam pelaporan ini, Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti diantaranya, tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.

Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas