Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pasal Ini Menurut Jaksa Agung yang Bisa Menjerat Tersangka Penusukan Wiranto

Prasetyo pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal, tergantung dengan berkas yang nanti diajukan ke pangadilan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Pasal Ini Menurut Jaksa Agung yang Bisa Menjerat Tersangka Penusukan Wiranto
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menyelesaikan perkara penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto secara tuntas.

Hal itu disampaikannya usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca: Polri Sebut Penangkapan Terduga Teroris Tak Terkait Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden

“Dari segi hukum peristiwa ini harus diusut tuntas, pelaku akan diberi hukuman setimpal agar tak terulang. Pejabat saja diserang apalagi yang lain kalau tak diberi efek jera dengan hukum. Supaya Indonesia semakin aman, damai, tenang, dan tentram untuk melanjutkan pembangunannya,” tegas Prasetyo.

Prasetyo pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal, tergantung dengan berkas yang nanti diajukan ke pangadilan.

Antara lain pelaku bisa dijerat pasal percobaan pembunuhan dan/atau terorisme.

“Kita lihat nanti unsur pidananya, bisa percobaan pembunuhan, bisa terorisme. Yang jelas perbuatan tersebut secara moral, agama, dan hukum adalah perbuatan biadab,” tegasnya.

Baca: Bamsoet: TNI-Polri Disiagakan dengan Kekuatan Penuh saat Pelantikan Presiden

BERITA REKOMENDASI

Politikus Partai NasDem itu pun mengaku sempat berdialog dengan Wiranto yang kini sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan.

“Tadi kami bernostalgia karena pernah bertugas bersama di daerah Jawa Timur. Perkembangannya luar biasa, beliau juga punya semangat tinggi untuk bekerja lagi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas