Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menpora Imam Nahrawi, Selasa (15/10/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menpora Imam Nahrawi, Selasa (15/10/2019).

Imam diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Baca: Pemkot Bandung Berencana Datangkan Klub Liga Jerman untuk Lawan Persib Bandung, Dapat Respon Positif

Baca: MENDADAK Populer, Postingan Wanda Hamidah 2014 Silam Jadi Trending Topic Twitter

Baca: Cara Jair Pertahankan Jajanan Khas Betawi, Kerak Telur

Tidak banyak yang disampaikan Imam Nahrawi di sela kedatangannya ke dalam Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta.

Disinyalir, pemeriksaan terhadap eks menteri Jokowi itu akan memperdalam bukti keterlibatan dirinya dan asisten pribadinya dalam pengurusan proposal hibah KONI.

"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.


Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.

Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas