Levi Strauss & Co. Tindak Tegas Pihak yang ‘Mencuri’ Identitas Levi’s®
Levi Strauss & Co., inventor celana jeans yang paling berpengaruh di industri fesyen dunia, baru-baru ini memenangkan kasus tuntutan pengadilan terhad
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Levi Strauss & Co., inventor celana jeans yang paling berpengaruh di industri fesyen dunia, baru-baru ini memenangkan kasus tuntutan pengadilan terhadap AIMCO, sebuah perusahaan yang memproduksi celana jeans dan berbasis di Jakarta karena telah meniru desain terkenal Arcuate Stitching yang telah terdaftar di bawah merek dagang Levi Strauss & Co.
AIMCO dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menggunakan desain secara ilegal dan melakukan pelanggaran merek dagang.
Desain Arcuate Stitching merupakan merek dagang Levi Strauss and Co. yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Meskipun demikian, masih banyak pembuat celana jeans yang belum menyadari hal tersebut dan melakukan pelanggaran merek dagang.
Baca: Pernah Tren 20 Tahun Silam, Levis Rilis Kembali Engineered Jeans
Menanggapi hal tersebut, Country Manager Indonesia Levi Strauss & Co., Sameer Koul mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan kepada merek celana jeans yang meniru desain Arcuate Stitching untuk menghentikan produksi.
Jika pihak yang meniru tidak menanggapi peringatan tersebut dan masih melakukan pelanggaran merek dagang, pihak Levi Strauss & Co. akan membawa permasalahan ini ke meja hijau.
Baca: Tak Ingin Warna Jeans Cepat Pudar? Lakukan Trik Ini Saat Mencuci
“Kami memiliki merek dagang yang dilindungi dan desain Arcuate Stitching merupakan salah satu merek dagang milik Levi Strauss & Co yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kami akan mengambil langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegas Sameer.
Baca: Benarkah Ketika sudah Kendor Jadi Tanda Celana Jins Harus Dicuci?
Lebih lanjut, Sameer pun mengatakan bahwa pihaknya berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari dan para pembuat jeans lainnya dapat mengembangkan keunikan merek dagangnya sendiri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa desain Arcuate Stitching merupakan merek dagang terkenal di Indonesia dan penggunaan desain seperti yang dilakukan oleh AIMCO merupakan tindakan ilegal dan termasuk dalam pelanggaran merek dagang.
Levi Strauss & Co memiliki beberapa merek dagang selain merek celana jeans Levi’s® termasuk desain Arcuate Stitching, patch dengan gambar dua kuda (Two Horses Patch) dan Tab Device yang merupakan identitas dari merek Levi’s®. (*)