Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Telah Proses Tipo UU KPK

Sebelumnya salah pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e UU KPK yang disahkan DPR September lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Telah Proses Tipo UU KPK
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalbar menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Rabu (25/9/2019). Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pontianak ini menolak revisi UU KPK dan RKUHP. (TRIBUN PONTIANAK/Anesh Viduka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memproses berkas undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengalami kesalahan pengetikan (Tipo).

"Soal tipo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang, pagi hari ya. harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Supratman, Rabu, (16/10/2019).

Untuk diketahui pemerintah menemukan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi. Kesalahan tersebut terletak pada Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan

Baca: KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Menurutnya terdapat dua poin perbaikan pengetikan dalam berkas UU KPK. Pertama yakni perbaikan dalam pasal 29 huruf e, serta perbaikan huruf besar dan kecil dalam undang-undang.

"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu engga terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," katanya.

Supratman mengatakan revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR pada 17 September 2019 tersebut tinggal menunggu ditandatangani presiden dan masuk lembaran negara, atau akan otomatis berlaku pada 17 Oktober esok.

Ia berharap presiden menandatangani revisi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," pungkasnya.

Sebelumnya salah pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e UU KPK yang disahkan DPR September lalu.

Pada pasal tersebut tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas