Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran 2 PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa

Seorang PNS malah langsung diberhentikan alias dipecat sekaitan dengan status yang dia tulis di akun Facebook-nya.

Editor: haerahr
zoom-in Giliran 2 PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa
Grafis Tribun Style
Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah 7 anggota TNI yang tersandung masalah karena status di media sosial Facebook, kini giliran 2 pegawai negeri sipil (PNS) ketiban masalah yang sama.

Seorang PNS malah langsung diberhentikan alias dipecat sekaitan dengan status yang dia tulis di akun Facebook-nya.

PNS yang dipecat tersebut bertugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena ketahuan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.

Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.

pns001
Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menunjukkan unggahan ASN Kemenkumham Kanwil Balikpapan yang mendukung adanya ideologi selain Pancasila di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: 5 Fakta Irma Zulkifli, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot Pangkatnya

Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas