Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI
Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Baca: Jejak Digital 4 Nyinyiran Artis di Medsos Tuai Masalah, dari Ahmad Dhani, Farhat Abbas, Jerinx SID
Baca: Kisah Asmara Zuraiha, Wanita Lulusan S2 yang Menikah dengan Sopir Truk, Rela Dinyinyiri Warga
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.
Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.
Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan
Baca: Laksamana Siwi Pimpin Sertijab Tiga Panglima di TNI AL
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Padahal Hendi Suhendi mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Hendi Suhendi, Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.
Sementara ketiga istri mereka, yakni Irma Zulkifli Nasution, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)