Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Punya Harta Rp 20,3 Miliar

Sedangkan untuk harta bergerak, Dzulmi memiliki dua jenis mobil, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Punya Harta Rp 20,3 Miliar
Tribun Medan/ Liska Rahayu
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin melakukan peninjauan di Brastagi Supermarket Manhattan Times Square, Medan, Senin (4/6/2018). Dalam peninjauan tersebut, ditemukan satu produk yogurt kedaluwarsa dan kacang dengan label tidak jelas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) malam.

Dzulmi diamankan bersama enam orang lainnya di Kota Medan, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com melalui elhkpn.kpk.go.id, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp20,3 miliar.

Harta yang dilaporkan Dzulmi pada 16 Juli 2019 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan

Baca: Sebelum Ditangkap KPK, Wali Kota Medan Hadiri Syukuran Pimpinan KPK yang Baru, Berikan Pujian

Untuk harta tidak bergerak, Dzulmi tercatat memiliki 14 tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta.

Total tanah dan bangunan milik Dzulmi senilai Rp11.581.954.000.

Sedangkan untuk harta bergerak, Dzulmi memiliki dua jenis mobil, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla.

BERITA TERKAIT

Serta tiga sepeda motor, dengan total Rp193 juta.

Harta bergerak lainnya milik Dzulmi tercatat senilai Rp4.961.516.000.

Selain itu, Dzulmi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp3.663.296.565.

Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yakni Rp20.399.765.565.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan mereka yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas