Ada Kesalahan Typo, Koreksi UU KPK Hasil Revisi Harus Melalui Rapat Paripurna Ulang
Di antaranya, persoalan pada beleid pasal 29 ayat e, yang salah tulis '50 (empat puluh)'. Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan salah interpretasi dan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, lembaga legislator harus mengulang rapat paripurna untuk kembali mengesahkan UU KPK hasil revisi yang telah berlaku pada hari ini. Pasalnya, regulasi itu tidak memenuhi mekanisme dalam penyusunan peraturan UU.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK yang telah disahkan lembaga legislator terdapat kesalahan penulisan yang substansi. Namun, pemerintah bersama DPR hanya dianggap typo (salah tulis).
Di antaranya, persoalan pada beleid pasal 29 ayat e, yang salah tulis '50 (empat puluh)'. Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan salah interpretasi dan sengketa terkait frasa.
Baca: Janjikan Korban Rp 20 Juta dan Rumah, Pelaku Perdagangan Orang ke China Dicokok Polisi
"Ini jadi menimbulkan dua makna yang berlaku itu "50" atau "empat puluh"? dengan demikian yang seharusnya diubah adalah angkanya menjadi "40" jika yang dianggap benar adalah yang tertulis huruf "empat puluh"," kata Boyamin dalam keteranganya kepada awak media, Kamis (17/10/2019).
Dengan demikian, kata Boyamin, hal ini bukan sekedar kesalahan typo semata. Namun lebih ke arah kesalahan substantif yang koreksinya pun harus dengan cara rapat paripurna ulang.
"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ungkapnya
Menurutnya, koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya UU, apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.
"Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar "tertulis 139 juta" yang semestinya "139 milar". Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya," tegasnya.
Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg), sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.
"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empatpuluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR, sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah," pungkasnya.
Selain itu, revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR. Karena nyatanya, yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota.
Di sisi lain, masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK. Karena nyatanya, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.
"Padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," tukasnya.