Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian
Mereka menyampaikan tuntutan agar Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk UU KPK hasil revisi yang sudah mulai berlaku hari ini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Magang Muhammad Alberian Reformansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Aksi Mahasiswa yanh tergabung dalam BEM SI menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2019).
Mereka menyampaikan tuntutan agar Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk UU KPK hasil revisi.
Baca: Sebut Pelantikan Presiden Momentum Internasional, Tito Karnavian Imbau Tak Ada Demo
Massa aksi berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan membubarkan diri pada pukul 16.00 WIB.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi memberikan banner bertajuk aspirasi mereka kepada barisan polisi wanita (polwan) yang ditugaskan menghadang pergerakan mahasiswa.
"Tolong diterima ibu polisi, kita abis ini mau bubar" ucap orator dari massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memerintahkan para polwan untuk menerima pemberian massa aksi.
Banner bergambar lambang KPK yang dipegang seekor tikus pun diterima barisan polwan.
Seusai pemberian banner, massa aksi mulai bubar dari Jalan Medan Merdeka Barat.
Beberapa dari mereka ada yang berfoto bersama pihak kepolisian.
Aksi berlangsung dengan damai tanpa kericuhan, pihak kepolisian juga berterimakasih kepada mahasiswa karena telah melakukan aksi dengan damai.
Baca: Presiden Tak Tandatangani Revisi UU KPK, Ini Kata Arsul Sani
"Terimakasih kepada adek-adek mahasiswa karena telah melakukan aksi dengan damai, mari kita beri tepuk tangan kepada mereka" ucap pihak kepolisian.
Para aparat yang bertugas pun bertepuk tangan sembari massa aksi membubarkan diri.