Perppu KPK Tak Diterbitkan Jokowi, Judicial Review Jadi Alternatif Terbaik
Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa menurut Fajar harus mengawal KPK dari sisi kekuatan intelektual
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) Fajar Agung Pangestu, menilai polemik mengenai revisi UU KPK memang lebih banyak yang condong dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
Namun dengan waktu yang singkat, Fajar menilai Perppu dipandang kurang efektif.
"Mempertimbangkan waktu yang ada Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK yang sudah di revisi adalah melalui jalur Judicial Review," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, menurut Fajar ada dua alternatif yang bisa dilakukan.
Baca: Rencananya Mahasiswa Bakal Demonstrasi Desak Perppu KPK di Depan Istana Besok
"Selain Judicial Review ada juga Legislatif Review, tapi yang paling realistis ya judicial review," ucapnya.
Fajar mengajak mahasiswa seluruh Indonesia, untuk berperan aktif dalam mengawal institusi KPK.
Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa menurut Fajar harus mengawal KPK dari sisi kekuatan intelektual.
"Kita akan kawal dan kuatkan KPK, melalui jalur hukum dan akademik yang benar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.