Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Berlaku Hari Ini, Gerindra Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Pertama yakni melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), lalu Legislatif Revieuw, dan Judicial Review.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU KPK Berlaku Hari Ini, Gerindra Tunggu Sikap Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai mengadakan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu di Indonesia diantaranya pemindahan ibu kota, isu ekonomi hingga pertahanan negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden menyikapi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai berlaku pada hari ini, (17/10/2019).

"Terkait undang undang KPK sudah disahkan DPR dan pemerintah, sekarang posisi ya ada di pemerintah dalam hal ini presiden. Kami dalam posisi tidak mengintervensi pemerintah," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/10/2019).

Menurutnya saat ini ada tiga opsi untuk membatalkan UU KPK.

Pertama yakni melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), lalu Legislatif Revieuw, dan Judicial Review.

"Jadi posisi kami tentu pada posisi menghormati hak hak masing. Silahkan gunakan mekanisme. Kita tunggu saja mana yang digunakan. Kami posisi menunggu," pungkasnya.

Baca: Tuai Polemik & Kontroversi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini Tanpa Ditandatangani Presiden Jokowi

Sebelumnya,Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memproses berkas undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengalami kesalahan pengetikan (Tipo).

"Soal tipo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang, pagi hari ya. harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Supratman, Rabu, (16/10/2019).

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui pemerintah menemukan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi. Kesalahan tersebut terletak pada Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Menurutnya terdapat dua poin perbaikan pengetikan dalam berkas UU KPK. Pertama yakni perbaikan dalam pasal 29 huruf e, serta perbaikan huruf besar dan kecil dalam undang-undang.

"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu engga terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," katanya.

Supratman mengatakan revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR pada 17 September 2019 tersebut tinggal menunggu ditandatangani presiden dan masuk lembaran negara, atau akan otomatis berlaku pada 17 Oktober esok.

Ia berharap presiden menandatangani revisi tersebut.

"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas