Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar FH Unsoed: Perppu Bukan Satu-satunya Solusi untuk KPK

Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya Perppu tetapi juga bisa melalui judicial review atau legislative review.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru Besar FH Unsoed: Perppu Bukan Satu-satunya Solusi untuk KPK
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas baik negeri maupun swasta di Surabaya menggeruduk Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan di antaranya yakni mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, membatalkan pengesahan RKUHP, serta menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada rakyat dan pribumi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang KPK terus menjadi isu hangat di kalangan mahasiswa, banyak yang meminta agar presiden segera menerbitkan Perppu atau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya Perppu tetapi juga bisa melalui judicial review atau legislative review.

"Pada kondisi ini alternatif yang bisa ditempuh bukan hanya penerbitan Perppu, tetapi ada juga judicial review atau legislative review," ujar Hibnu dalam pernyataannya saat acara diskusi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jumat(18/10/2019).

Baca: PKS Duga Bakal Jadi Oposisi Sendiri dan Berharap Partai Pendukung Jokowi Tetap Kritis

Sementara itu Aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengatakan revisi UU KPK sangat jelas melemahkan lembaga antirasuah.

Tidak hanya itu, pemilihan pimpinan KPK juga dinilai bermasalah. “Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi,”ujar Haris Azhar.

Dia pun meminta agar mahasiswa untuk terus bergerak dan mengambil peran, karena mahasiswa yang akan mengisi masa depan bangsa ini.

"Ada beberapa opsi lain yaitu bisa melalui Perppu, judicial review atau legislative review, ketiganya cara konstitusional yang bisa digunakan mahasiswa,”ujar Haris. (Willy Widianto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas