Nasib UU KPK Hasil Revisi: Uji Materi ke MK, Perppu atau Legislative Review?
Indikasi pelemahan KPK terjadi mulai dari ketika proses pemilihan calon pimpinan baru yang bermasalah hingga UU KPK hasil revisi yang baru berlaku
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS, COM, JAKARTA - Mahasiswa di seluruh Indonesia terus menyuarakan UU KPK hasil revisi yang baru saja berlaku hari ini.
Revisi UU KPK dianggap sebagai upaya memperlemah lembaga antirasuah.
Presiden Joko Widodo pun didesak menerbitkan Perppu KPK, meski hingga kini belum ada keputusan resmi.
Namun, bagi mahasiswa yang dikenal sebagai kalangan intelektual, secara akademik banyak cara untuk menuntaskan problematika yang sedang dihadapi KPK.
Selain judicial review ke MK juga bisa legislative review.
"Masih ada judicial review ke MK, dan juga legislatif review dua hal ini yang bisa dilakukan dalam memperkuat KPK, selain dengan Perppu," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul), Febri Ahmad Haminudin dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis(17/10/2019) malam.
Baca: Kedekatan Ketua DPC PDIP dengan Bupati Muara Enim Ditelisik KPK
Ia juga mengatakan, indikasi pelemahan KPK sudah terjadi mulai dari ketika proses pemilihan calon pimpinan baru yang bermasalah hingga UU KPK hasil revisi yang baru berlaku.
"Kita berharap dalam forum ini membuat pencerahan kepada mahasiswa terkait bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal kinerjanya, sehingga posisi KPK sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi tersebut,” ujar Febri.
Aktivis Pengiat Anti Korupsi dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi.
Menurutnya, KPK harus punya solusi dalam penyelesaian masalahnya ke depan.
"Harapannya mahasiswa dapat terus bergerak dan mengambil peran, karena merekalah yang akan mengisi masa depan Republik Indonesia di masa yang akan datang," ujarnya. (Willy Widianto)