Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019
UU KPK itu sudah diundangkan di Lembar Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) nomor 6409 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jakarta
Karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Komisioner KPK periode 2019-2023 di depan gedung merah-putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor untuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
UU KPK, sebagai payung hukum, komisi anti rasuah telah masuk ke lembaga negara dengan nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Saat Pelantikan JK dan Maruf akan Bertukar Tempat Duduk
Hal ini disampaikan oleh Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy.
"Betul," kata Yunan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
UU KPK itu sudah diundangkan di Lembar Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) nomor 6409 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
BERITA REKOMENDASI