Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2020 Hanya 8,51 Persen

Said Iqal memastikan, serikat buruh akan menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Kete

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2020 Hanya 8,51 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi.Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) melakukan aksi long march menuju Tugu Proklamasi di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Aksi long march ini dilakukan dengan tuntutan kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana formulasi kenaikan upah minimum buruh sebesar 8,51 persen pada tahun depan menuai pertentangan dikalangan serikat buruh. Mereka mendesak kenaikan upah harus didasarkan dari survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqal memastikan, serikat buruh akan menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Sebab, kata dia, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia. Padahal, aturan PP 78/2015 selama ini didesak untuk adanya revisi.

Baca: Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Dipanggil KPK Terkait Suap Ketuk Palu

Khususnya, terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar," kata Iqbal kepada awak media, Jumat (18/10/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Berita Rekomendasi

Menurut informasi Iqbal, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.

Karena itu, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 sampai 15 persen.

"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%," tegasnya.

Terlebih lagi, sambung dia, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agunh yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas