Pengamat Harap Pemerintahan Jokowi Periode II, Dapat Prioritaskan Program Keselamatan Transportasi
Sejak tahun 2012, Indonesia berada di peringkat ke-8 dengan tingkat kematian kecelakaan lalu lintas t
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada tahun 2018, angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dibanding tahun 2017.
Di rentang tahun tersebut kecelakaan lalu lintas tercatat naik 2.650, dari 101.022 ke 103.672 kasus.
Faktor kelalaian pengendara menjadi penyebab utamanya.
Mengacu pada data tersebut, pakar Transportasi, Suprapto menilai hal ini masih cukup mengkhawatirkan.
Apalagi, data itu belum termasuk moda transportasi kereta api, pelayaran, dan penerbangan.
"Artinya, jumlah yang meninggal akibat kecelakaan mencapai tiga orang tiap jamnya atau 27.910 orang sepanjang tahun 2018. Belum termasuk yang luka ringan dan luka berat," ucap Suprapto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2019).
Ia kemudian menjelaskan, menurut data WHO, sejak tahun 2012, Indonesia berada di peringkat ke-8 dengan tingkat kematian kecelakaan lalu lintas terbesar setelah penyakit stroke, dan jantung.
Baca: Pelantikan Jokowi-Maruf Adalah Pengukuhan Kedaulatan Rakyat . . .
Lulusan magister Transportasi Universitas Paris Sorbonne-Perancis ini menyebut dengan kondisi tersebut, Indonesia cukup mengkhawatirkan dari segi aspek keselamatan transportasi. Hal ini katanya harus segera diatasi oleh pemerintah.
"Dapat dikatakan Indonesia dalam kondisi darurat keselamatan. Sayang sekali, tampaknya hal tersebut tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah," ujarnya.
Dirinya berharap di masa mendatang, pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, bisa menaruh concernnya pada program keselamatan transportasi.
Jokowi diharapkan bisa menjadikan program tersebut sebagai prioritas yang harus dijalankan oleh siapapun Menteri Perhubungan nantinya.
"Siapapun yang mengisi jabatan sebagai Menteri Perhubungan nanti dapat memprioritaskan agenda tersebut dengan menciptakan program khusus tentang jaminan keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi," pungkas Suprapto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.