AMAN Ingatkan Komitmen Jokowi untuk Sahkan RUU Masyarakat Adat
AMAN mendesak Jokowi dan Maruf Amin menyegerakan pelaksanaan enam komitmen Nawacita terhadap masyarakat adat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengucapkan selamat atas pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia untuk masa bhakti 2019-2024 yang dilaksanakan pada Minggu (20/10/2019).
"Kami mendoakan semoga Bapak Presiden dan Wakil Presiden senantiasa memimpin bangsa dan negara yang besar ini dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945. Serta berhasil memenuhi janji-janji Bapak Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat dan masyarakat adat khususnya," ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10/2019).
AMAN kembali mengingatkan komitmen Jokowi pada periode pertama pemerintahannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, membentuk kelembagaan khusus untuk Masyarakat Adat, meninjau ulang berbagai peraturan sektoral, membentuk mekanisme nasional penyelesaian sengketa, melaksanakan putusan MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi.
"Kami berkewajiban untuk kembali mengingatkan Bapak Presiden dan Wakil Presiden lima tahun lalu atau pada periode pertama Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, membentuk kelembagaan khusus untuk Masyarakat Adat, meninjau ulang berbagai peraturan sektoral, membentuk mekanisme nasional penyelesaian sengketa, melaksanakan putusan MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi," jelasnya.
Namun, hingga kini komitmen itu tidak terlaksana.
"Hingga hari ini masyarakat adat di seluruh nusantara masih menanti realisasi dari komitmen-komitmen sebagaimana disebutkan dalam NAWACITA tersebut sehingga masyarakat adat di seluruh nusantara dapat menikmati kehidupan yang berdaulat, mandiri dan bermartabat," tegasnya.
Untuk itu AMAN mendesak Jokowi dan Maruf Amin menyegerakan pelaksanaan enam komitmen Nawacita terhadap masyarakat adat dalam rangka mengakui, melindungi dan memajukan masyarakat adat.
Selain itu AMAN meminta Jokowi dan Maruf memastikan pemerintah terutama Kementerian yang telah mendapatkan surat presiden (surpres) sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Masyarakat bersama DPR RI untuk segera mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga RUU Masyarakat Adat dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Undang-undang.
AMAN juga mendesak Jokowi dan Maruf menunda pembahasan berbagai rencana kebijakan terkait masyarakat adat dan sumberdaya alam termasuk RUU Pertanahan dan memastikan keterlibatan aktif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam pembahasan berbagai rencana kebijakan dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.