KPK Tajamkan Bukti Skandal Waskita Karya atas Korupsi 14 Proyek
Penyidik KPK mempertajam bukti-bukti korupsi atas pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti-bukti korupsi atas pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero).
Penajaman bukti tersebut dilakukan melalui pemeriksaan beberapa orang karyawan Waskita Karya hari ini, Senin (21/10/2019).
Diantaranya adalah Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra dan Julizar Kurniawan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami skandal Waskita Karya atas 14 proyek yang digarap.
Baca: KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Baca: KPK Kembali Periksa Staf Keuangan Waskita Karya soal Dugaan Korupsi 14 Proyek
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di Waskita Karya," ujar Febri kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Dalam kasus ini, Fathor, serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Proyek-proyek it tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp 186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting.
Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap Waskita Karya tersebut disita tim penyidik pasca menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.