Sofyan Basir Ajukan Pembelaan
JPU pada KPK menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum dan terdakwa Sofyan Basir mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Upaya penuntutan itu dilakukan karena Sofyan membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan tim penasihat hukum dan terdakwa masing-masing telah mempersiapkan pledoi untuk dibacakan di persidangan.
Baca: Puan: Semoga Menteri yang Dipilih Pak Jokowi Bisa Bersinergi dengan DPR
"Ini ada dua nota pembelaan. Pertama, dari terdakwa pribadi dan kedua dari penasihat (hukum,-red). Sampai agenda pertama tadi pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, setelah itu nanti kita akan melanjutkan nota pembelaan dari penasihat hukum," kata dia, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2019).
Dia menjelaskan pledoi pribadi Sofyan dan tim penasihat hukum berbeda. Untuk pledoi dari tim penasihat hukum memuat mengenai surat dakwaan dan tuntutan, dikaitkan dengan unsur-unsur pasal.
"Unsur pasal yang didakwakan pak jaksa kita tanggapi nanti," kata dia.
Sementara itu, mengenai pembelaan pribadi memuat pembelaan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Kalau kita rangkum tadi terdakwa sendiri, tidak tahu sama sekali soal adanya fee soal adanya aliran fee, yang berasal dari Pak Johanes Kotjo, kepada Ibu Eni," tambahnya.