Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Merasa KPK Jadikan Dirinya Target Pesakitan

Terdakwa Sofyan Basir menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan dirinya sebagai target atau sasaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sofyan Basir Merasa KPK Jadikan Dirinya Target Pesakitan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sofyan Basir menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan dirinya sebagai target atau sasaran.

Mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu merasa menjadi target pada saat KPK menggeledah rumah. Padahal, pada hari bersamaan dengan penggeledahan rumah itu, dia baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi.

"Saya merasa seperti telah menjadi “target”, atau telah ada “design” awal saya harus menjadi “pesakitan” seperti sekarang ini," kata Sofyan, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca: Tanggapan Jefri Nichol Usai Diberi Hadiah oleh Penggemar Jelang Sidang

Baca: 5 Pesona Tetty Paruntu, Bupati Minahasa yang Curi Perhatian di Istana Negara, Calon Menteri Jokowi?

Baca: Sibuk Bikin Konten Youtube, Ussy Sulistiawaty Jarang Terima Panggilan Kerjaan untuk TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sofyan membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Di persidangan pembacaan tuntutan, JPU pada KPK menuntut Sofyan agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Dia mengaku tidak terkejut atas isi surat tuntutan tersebut di atas. Hal ini karena sejak awal pemeriksaan, dia dikaitkan dengan adanya uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Berita Rekomendasi

"Sehingga sejak itu, saya berupaya mempersiapkan mental dan psikis saya dan keluarga jika terjadi sesuatu “buruk” menimpa saya, dalam hal ini saya bersama istri dan dua anak serta menantu harus siap menghadapi kenyataan jika suatu hari KPK menetapkan saya sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Dia menegaskan sama sekali tidak mengetahui ada janji dan aliran uang yang diterima Eni Maulani Saragih hingga sejumlah Rp 4,75 Miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas dasar itu, dia menilai, KPK terlalu asik mengeksploitasi perkara ini dengan berorientasi membangun citra dan nama besar KPK dimata masyarakat, hal itu menyebakan KPK memaksakan perkara ini.

Sehingga, dia menambahkan, KPK mengesampingkan dan tidak melihat dengan baik dan obyektif upaya-upaya serius pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam rangka percepatan pembanguan infrastruktur kelistrikan secara efisien

"Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk mentersangkakan saya, sehingga telah mengesampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun, dimana saya telah bekerja selama 20 tahun sebagai Direktur Utama BUMN, yang tentunya telah mempunyai track record jelas dan dengan integritas yang tidak diragukan lagi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas