Berikut 17 Korporasi yang Terjerat Kasus Karhutla
"Terkait kasus karhutla, ada 362 tersangka secara keseluruhan detailnya adalah 345 orang atau individu, sementara korporasi 17," ujarnya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 17 korporasi menyandang status tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari keseluruhan 362 tersangka di seluruh wilayah Indonesia.
"Terkait kasus karhutla, ada 362 tersangka secara keseluruhan detailnya adalah 345 orang atau individu, sementara korporasi 17," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Baca: BNPB: 392 Juta Liter Air dan 272 Ribu Kg Garam Telah Digunakan untuk Atasi Karhutla
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan penanganan karhutla dilakukan secara terkoordinir oleh Bareskrim dan seluruh jajaran 6 polda lainnya.
Asep kemudian memaparkan nama-nama ketujuhbelas korporasi tersebut kepada awak media. Tiga perusahaan menjadi ranah penanganan Bareskrim, yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI.
"Polda Riau ada dua perusahaan yang ditangani, PT SSS dan PT PI. Polda Sumatera Selatan ada satu perusahaan yaitu PT HBL," kata dia.
Selanjutnya, di wilayah Polda Jambi ada dua perusahaan, PT MAS dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan menyidik dua perusahaan PT MIB dan PT BIT.
"Polda Kalteng ada dua perusahaan PT PGK dan PT GBSM. Terakhir Polda Kalimantan Barat ada empat perusahaan, antara lain PT SAP, PT SISU, PT PSL, dan PT FSL. Secara keseluruhan jumlahnya ada 17," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri terus berupaya menegakkan proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia.
Untuk saat ini, Polri mengkonfirmasi bahwa 69 kasus karhutla telah dilimpahkan ke tahap dua, di mana barang bukti bersama tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Ada 69 kasus sudah pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, ada pula 92 kasus yang berada di tahap satu, dimana berkasnya telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan sudah ada 147 kasus yang berada dalam proses penyidikan.
Baca: Seorang Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Jelaskan Perannya
Dan dari semua itu, kepolisian telah menetapkan 361 tersangka karhutla.
"Sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362 orang, terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi. Untuk proses penyidikan sampai dengan hari ini 147 kasus," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.