Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klarifikasi Harta 35 Pejabat di Makassar

Kegiatan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Klarifikasi Harta 35 Pejabat di Makassar
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 35 Penyelenggara Negara aktif/non-aktif dilingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulsel serta beberapa Kab/Kota di Sulawesi Selatan selama lima hari ke depan yang berlokasi di Kampus II BPSDM Sulsel, Selasa (22/10/2019).

Hal ini dilakukan setelah Senin (21/10/2019) kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 6 kepala daerah di Sulawesi Selatan tersebut.

Kegiatan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat penegakan hukum, dan pengawasan internal.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Baca: Relawan Apresiasi Prabowo Mau Bantu Jokowi di Kabinet

Febri menerangkan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Adapun jadwal penyelenggara negara yang diklarifikasi laporan hartanya adalah sebagai berikut:

Senin, 21 Oktober 2019
1. Gubernur Sulsel (Periode 2018 – 2022): M. Nurdin Abdullah
2. Wakil Gubernur Sulsel (Periode 2018 – 2022): Andi Sudirman Sulaiman
3. Walikota Makassar (Periode 2014 – 2019): Mohammad Ramdhan Pomanto
4. Walikota Palopo (Periode 2019 – 2024): Judas Amir
5. Walikota Pare (Periode 2018 – 2023): M. Taufan Pawe
6. Bupati Kep. Selayar (Periode 2016 – 2021) : Muh. Basli Ali

BERITA TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2019
1. Bupati Soppeng (Periode 2016 – 2021): A. Kaswadi Razak
2. Bupati Toraja Utara (Periode 2016 – 2021): Kalatiku Paembonan
3. Bupati Tana Toraja (Periode 2016 – 2021): Nicodemus Biringkanae
4. Bupati Takalar (Periode 2017 – 2022): Syamsari Kitta
5. Bupati Gowa (Periode 2016 – 2021): Adnan Purichta Ichsan
6. Bupati Pangkajene dan Kep. (Periode 2016 – 2021): Syamsuddin A. Hamid
7. Plt. Sekda Sulsel: Tautoto' Tana' Ranggina S.
8. Sekda Takalar: Arsyad
9. Sekda Makassar: A. Muh. Ansar

Rabu, 23 Oktober 2019
1. Penasihat Fraksi DPRD Sulsel : Selle KS. Dalle
2. Wakil Ketua Fraksi DPRD Sulsel (Periode 2014 – 2019): Syahrir Langko
3. Ketua Fraksi DPRD Sulsel (Periode 2014 – 2019): Ariady Arsal
4. Asisten 2 Sulsel : Muhammad Firda
5. Kepala Biro Pembangunan & Pengadaan Barang Jasa (Periode 2017 – 2019): Jumras
6. Kabiro Aset Sulsel: Nurlina
7. Kadis Bappeda Sulsel: Jufri Rahman
8. Kadis PSDA Cipta Karya Sulsel: Darmawan Bintang
9. Kadis Tata Ruang & Pemukiman: Andi Bakti Haruni

Kamis, 24 Oktober 2019
1. Kadis Pendidikan Sulsel: Irman Yasin Limpo
2. Kadis Kesehatan Sulsel (Periode 2008 – 2018): Rachmat Latief
3. Kadis DPM PTSP Sulsel : Andi Muhammad Yamin
4. Kadis ESDM: Gunawan Palaguna
5. Kabid Rehabilitas Dan Rekonstruksi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kep. Selayar: Andi Asrul Yasin
6. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia Palopo : Farid Kasim
7. Kepala Bappeda Makassar : Irwan Rusfiadi Adnan
8. Kepala DPKAD Takalar: Gazali Machmud
9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Makassar : Andi Bakti Djufrie

Jumat, 25 Oktober 2019
1. Pensiunan – Sekda Sulsel: Abdul Latif
2. Sekretaris DPRD Sulsel: Moh. Jabir

Febri mengatakan, KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel.

Sejak Tahun 2017 KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

"Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para Penyelenggara Negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas