Sidang Paripurna DPR Sahkan Jumlah Komisi dan AKD
Rapat paripurna DPR RI ke-3, Selasa (22/10/2019) menetapkan jumlah komisi serta jumlah dan komposisi fraksi di tiap alat kelengkapan dewan (AKD).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI ke-3, Selasa (22/10/2019) menetapkan jumlah komisi serta jumlah dan komposisi fraksi di tiap alat kelengkapan dewan (AKD).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI ini menetapkan komisi di DPR tetap berjumlah 11.
Setiap komisi dipimpin satu ketua dan empat wakil ketua.
"Sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (Badan Musyawarah) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi telah menyepakati jumlah komisi sebanyak 11 komisi," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
Baca: Moeldoko: Saya Dapat Tugas yang Sama untuk Bantu Jokowi
Baca: Pascamundurnya Tito Karnavian, Pengamat: Situasi di Internal Polri Mirip Era Timur Pradopo
Baca: Jadi Menkes, Dokter Terawan akan Ajukan Pensiun dari TNI
Kemudian, dalam rapat itu menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD.
AKD terdiri atas pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Panitia Khusus (Pansus).
Pimpinan berjumlah 5 orang, Bamus 58 anggota, Baleg 80 anggota, Banggar 100 anggota, BAKN 9 anggota, BKSAP 53 anggota, MKD 17 anggota, BURT 25 anggota, Pansus 30 anggota.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada para anggota Dewan yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan
Ia menambahkan, setiap fraksi untuk segera menyerahkan nama-nama anggotanya untuk ditugaskan di AKD.
"Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama-nama Anggotanya yang akan ditugaskan pada Alat Kelengkapan Dewan kecuali dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk ditindaklanjuti," ucap Puan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.