Siti Nurbaya Dua Periode di Kabinet: Kehormatan Luar Biasa
Sama seperti jabatan sebelumnya, Siti Nurbaya kemungkinan kembali menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
![Siti Nurbaya Dua Periode di Kabinet: Kehormatan Luar Biasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-nurbaya-bakar-menteri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Politisi Nasdem Siti Nurbaya kembali dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk kembali di dalam kabinet. Sama seperti jabatan sebelumnya, Siti Nurbaya kemungkinan kembali menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Saya tadi (datang ke istana) diperintah pak Surya Paloh. Saya sebelum kemari, ngepos-nya di DPP (Nasdem)," ujar Siti Nurbaya usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Selasa (22/10/2019).
Baca: Menteri Siti Nurbaya Mendadak Ditelfon Jokowi
Baca: Siti Nurbaya Tetap Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ini Profilnya
Baca: Bambang Soesatyo Ungkap Jokowi Tetap Ingin Ada 8 Srikandi di Kabinet
Siti Nurbaya mengungkap kepada awak media, dirinya meminta izin pada Presiden Jokowi dapat menyampaikan amanat presiden bahwa dirinya kembali dipercaya menuntaskan tugas-tugas di KLH.
"Saya bilang apa boleh saya sebutkan, jabatan saya. Pak presiden bilang, oke, buat Bu Siti boleh disebutkan," kata Siti saat meminta izin pada Presiden Jokowi.
![Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya (kiri).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-lhk.jpg)
Dalam kesempatan berbincang dengan Presiden Jokowi, diungkap Siti, Jokowi mengingatkan kembali tentang catatan-catatan untuk segera dikerjakan Siti.
Pertama soal defisit necara berjalan yang harus dituntaskan hingga perlu kontribusi dari berbagai sektor termasuk dari LHK serta soal lapangan kerja. Atas jabatan menteri yang kembali disandangnya, Siti merasa ini suatu penghargaan. "Kembali dipercaya adalah suatu penghargaan, kehormatan luar biasa," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.