Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DJKN Lelang 56 Barang Eks Gratifikasi KPK

Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam dari yang paling tinggi yaitu logam mulia (10 gram) senilai Rp6.265.000 sampai yang paling

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DJKN Lelang 56 Barang Eks Gratifikasi KPK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
ilustrasi.Salah satu perhiasan milik Ahmad Fathanan yang dilelang KPK. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melakukan lelang barang eks gratifikasi tersebut pada Jumat (25/10/2019).

Terdapat 56 set item barang yang akan dilelang, yaitu terdiri dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, logam mulia, alat elektronik seperti handphone, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olah raga, hingga kartu uang elektronik, dan voucher pengisian BBM.

Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam dari yang paling tinggi yaitu logam mulia (10 gram) senilai Rp6.265.000 sampai yang paling rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30cm senilai Rp 66.000.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Minta Fit and Proper Test Calon Kapolri Segera Dilakukan

"Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dan ketentuan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Ketentuannya, pertama, calon peserta lelang harus mendaftar dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor virtual account masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 24 Oktober 2019.

Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Berita Rekomendasi

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

Kelima, calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran pada Jumat, 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB.

Sedangkan open house untuk melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan sebanyak 2 kali di Jakarta dan Bandung:

1. Open house pertama telah dilaksanakan pada 21 -  22 Oktober 2019 pukul 10.00 – 16.00 WIB di DJKN Jakarta

2. Open house kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 10.00 – 16.00 WIB di KPKNL Bandung, GKN Gedung “N” lantai 3, Braga, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung, Jawa Barat

Info lebih lanjut dapat merujuk pada laman www.lelang.go.id. Sementara katalog lelang dapat diunduh di bit.ly/ kataloglelang25Okt2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas