Kasus Suap Gubernur Kepri, Saksi Ungkap Rencana Pendirian PT Kelong Abadi Sejahtera
Pada Jumat (25/10/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Playu, Kepulauan Riau.
Pada Jumat (25/10/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Bun Hai, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Batam, Johanes Kodrat, nelayan dan Kock Meng, pengusaha.
Baca: Beri Alexis dan Lukaku, Kini Man United Inginkan Striker Inter Milan
Baca: Gerindra Nilai Trenggono Tidak Punya Kapasitas jadi Wakil Menhan
Baca: PAN Pertanyakan Keputusan Jokowi Angkat 12 Wakil Menteri
Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Abu Bakar, nelayan.
Persidangan diawali keterangan dari Bun Hai.
Setelah Bun Hai selesai memberikan keterangan, giliran JPU pada KPK mengonfrontir keterangan dari Johanes Kodrat dan Kock Meng.
"Kami memanggil sebagai saksi. Saudara pemilik kantor notaris dan PPAT, Bun Hai," kata JPU pada KPK, Dody Sukmono, saat melakukan pemanggilan saksi.
Bun Hai menjelaskan mengenai rencana pembuatan PT Kelong Abadi Sejahtera.
Menurut dia, Johanes bersama dengan Abu Bakar pernah mendatangi kantornya untuk keperluan pembuatan perusahaan pada pertengahan tahun 2019.
Mereka ingin membuat perusahaan yang diberi nama PT Kelong Abadi Sejahtera.
"Menerangkan keinginan untuk mendirikan PT. Saya menanyakan apa yang ingin dilakukan. Yang bersangkutan ingin mendirikan PT. Saya sebutkan syarat minimal harus ada nama PT, pendiri siapa, modal berapa," kata Bun Hai.
Di kesempatan itu, Johanes dan Abu Bakar memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai tanda terima awal untuk keperluan pembuatan PT. Pihak Bun Hai menerima uang tersebut.
Setelah itu, Johanes dan Abu Bakar pulang dari kantor notaris yang berada di Batam, Kepulauan Riau tersebut. Sedangkan, Bun Hai mengurus keperluan pembuatan PT.
Berselang beberapa waktu dari pertemuan itu, Bun Hai menghubungi Johanes. Namun, tidak ada kabar.
"Kami follow up dua sampai tiga kali, tetapi tidak ada konfirmasi," kata dia.
Sehingga, rencana pembuatan PT itu tidak jadi dilaksanakan oleh Bun Hai.
"Sampai saat ini, saya menganggap PT itu tidak jadi dilanjut," tambahnya.
Belakangan diketahui, rencana pembuatan perusahaan itu untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan restoran serta penginapan di pesisir Tanjung Playu, Batam.
Melalui perusahaan itu, Kock Meng berencana mengembangkam daerah Tanjung Playu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.