Mahfud Sebut Perppu KPK Masuk Tahap Pengumpulan Bahan
Mahfud sendiri mengaku dalam seminggu pertama ini dirinya masih fokus untuk mengenal secara menyeluruh Kemenko Polhukam.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan sebelum membahas perlu atau tidaknya bagi pemerintah melalui presiden untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK yang baru.
Termasuk dalam rapat internal yang dipimpinnya pagi ini, Jumat (25/10/2019) di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Mahfud mengaku sedang melakukan pengumpulan bahan-bahan kasus yang bersifat spesifik bersama seluruh komponen Kemenko Polhukam.
“Kami memang belum masuk pada agenda pembahasan kasus yang spesifik seperti Perppu KPK, penyelesaian kasus hak asasi manusia di masa lalu, dan deradikalisasi, kasus-kasus spesifik seperti itu baru masuk pembahanan, belum pembahasan. Termasuk dalam rapat internal tadi pagi, agar saya tahu apa yang sudah dilakukan dan mau ke mana,” ungkapnya.
Baca: Sekjen Perindo: Angela Memiliki Kapasitas
Setelah pengumpulan bahan untuk Perppu KPK dirasa cukup, Mahfud mengatakan pihaknya akan membahas bersama menteri dan lembaga terkait.
“Biasanya rapat pembahasan seperti itu akan dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, tergantung apakah di Istana Negara ada agenda atau tidak,” katanya.
Mahfud sendiri mengaku dalam seminggu pertama ini dirinya masih fokus untuk mengenal secara menyeluruh Kemenko Polhukam.
“Dalam seminggu ini saya masih perlu mengenal profil dan anatomi Kemenko Polhukam agar saya mengetahui masalah masing-masing deputi. Saya juga sudah berbincang dengan Sesmenko Polhukam,” pungkasnya.
Mahfud MD sendiri diketahui sebagai sosok yang mendukung agar Presiden menerbitkan Perpu KPK meskipun menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo.
Bahkan Mahfud dan ahli hukum Bivitri Susanti pernah dimintai pendapatnya soal Perppu KPK oleh pihak Istana.