Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Pelaku Penyebar Ransomware Sudah Incar Perusahaan Tertentu

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan BBA (21), pelaku penyebar ransomware yang menyasar perusahaan di luar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri: Pelaku Penyebar Ransomware Sudah Incar Perusahaan Tertentu
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (menggunakan mikrofon) saat mengungkap modus operandi pelaku penyebar ransomware, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). 

Rickynaldo mengatakan nantinya dalam monitor layar komputer korban akan muncul tampilan berisi pesan yang meminta korban menghubungi email pelaku serta ancaman.

Ancaman itu adalah dalam waktu tiga hari pelaku akan menghapus data-data milik korban apabila mengabaikan pesannya. Adapun salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

"Tersangka kemudian meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang digital terenkripsi Bitcoin agar data milik korban dapat dibaca kembali," kata dia.

Di sisi lain, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ternyata tersangka BBA juga diketahui melakukan tindak pidana lain. Antara lain tindak pidana carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain serta memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darkweb.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah Laptop Macbook pro 2018 type A1989, 1 buah handphone Iphone XS warna hitam, 1 buah handphone Iphone X warna hitam, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 unit CPU rakitan merek Asus.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas