Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tentang Pusat Legislasi Nasional, Badan yang Disebut-sebut Bakal Dipimpin Yusril Ihza Mahendra

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di Pusat Legislasi Nasional.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tentang Pusat Legislasi Nasional, Badan yang Disebut-sebut Bakal Dipimpin Yusril Ihza Mahendra
Grafis TribunSolo.com
Yusril Ihza Mahendra 

Hal tersebut yang diharapkan bisa mengurangi terjadinya tumpang tindih legislasi.

"Zaman Pak Jokowi menteri-menteri harus menjabarkan visi misi presiden. Karena itulah terhadap legislasi ini justru menjawab berbagai inkonsistensi dalam fungsi legislasi, berbagai tumpang tindih legislasi untuk diharmonisasikan dengan baik," ungkap Hasto.

Hasto tidak memungkiri selama ini masih kerap ditemukan ego sektoral antar Kementerian.

4. Tak Diumumkan saat Pengumuman Kabinet

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan nama-nama menteri pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Rabu (23/10/2019).
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan nama-nama menteri pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Rabu (23/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Meski dilontarkan oleh Jokowi, hingga saat ini rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional itu belum juga terwujud. 

Saat penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi juga tidak menyebut adanya pembentukan badan baru termasuk Pusat Legislasi Nasional

Padahal, momen penyusunan kabinet bisa menjadi waktu yang tepat jika Jokowi hendak membentuk badan baru. 

Berita Rekomendasi

5. Kemenkumham Tunggi Instruksi Presiden

Dikutip dari Kontan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.

Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Baca: Eksistensi Boneka Sunindo Adipersada di Sidang Tahunan PBB

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional.

Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10/2019).

(Tribunnews.com/Daryono/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Kontan/Vendhi Yulia Susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas