Fakta Tentang Pusat Legislasi Nasional, Badan yang Disebut-sebut Bakal Dipimpin Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di Pusat Legislasi Nasional.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di lembaga baru, Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, badan ini belum resmi dibentuk.
Spekulasi jabatan untuk Yusril muncul setelah Yusril maupun kader PBB lainnya tak ada yang ditunjuk sebagai menteri maupun wakil menteri.
Peluang Yusril untuk menjabat Kepala Pusat Legislasi Nasional itu diungkap Sekjen PBB Ferry Noor.
"Ini ada satu kementerian badan yang baru disahkan oleh Presiden dan DPR. Badan kementerian legislasi nasional atau apa gitu ya."
"Mungkin bisa saja Pak Yusril diminta Pak Jokowi di situ nantinya," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra
Lantas apakah yang dimaksud dengan Pusat Legislasi Nasional?
Bagaimana wacana lembaga baru ini muncul?
Berikut rangkuman tentang Pusat Legislasi Nasional:
1. Dilontarkan Jokowi saat Debat Pilpres
Wacana pembentukan Pusat Legislasi Nasional disampaikan Jokowi saat Debat perdana Pilpres 2019 pada 17 januari 2019.
Saat itu, Jokowi menyatakan dirinya berencana menggabungkan berbagai fungsi legislasi dalam satu badan yakni Pusat Legislasi Nasional.
Badan ini akan dikontrol langsung oleh Presiden.
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi kala itu.
"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
Dengan demikian, Jokowi yakin apabila badan legislasi tersebut dibentuk, maka seluruh regulasi, baik pusat dengan daerah, harmonis dan tidak ada lagi yang tumpang tindih.
"Akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi dengan baik," ujar dia.
2. Didukung Mahfud MD
Rencana Jokowi untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional itu sempat mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
"Mau ada satu lembaga yang khusus menangani masalah regulasi itu saya bagus," ujar Mahfud usai menyaksikan debat pertama pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: PBB Kritik Iran Atas Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Anak di Bawah Umur
Dapur penggodokan hukum, menurut Mahfud, bisa menjadi wadah sinkronisasi setiap masalah hukum yang muncul.
Mahfud yakin gagasan ini mampu menciptakan hukum yang tidak saling tumpang tindih.
3. PDIP Beri Dukungan
Partai pengusung Presiden Jokowi, PDIP sempat menyatakan dukungannya terkait pembentukan Pusat Legislasi Nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, program itu bisa menekan ego sektoral untuk membuat suatu perundang-undangan di antara lembaga negara.
"Upaya Bapak Presiden mengatasi ego sektoral ditinjau dari regulasi dengan membentuk badan legislasi yang mengintegrasikan seluruh persiapan-persiapan fungsi legislasi perancangan Undang Undang DPR dalam satu pintu, satu atap merupakan hal yang sangat baik," kata Hasto di Kantor DPC PDIP Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Sekertaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan, para Menteri kabinet kerja harus mampu bekerja sesuai visi misi Presiden membangun bangsa.
Hal tersebut yang diharapkan bisa mengurangi terjadinya tumpang tindih legislasi.
"Zaman Pak Jokowi menteri-menteri harus menjabarkan visi misi presiden. Karena itulah terhadap legislasi ini justru menjawab berbagai inkonsistensi dalam fungsi legislasi, berbagai tumpang tindih legislasi untuk diharmonisasikan dengan baik," ungkap Hasto.
Hasto tidak memungkiri selama ini masih kerap ditemukan ego sektoral antar Kementerian.
4. Tak Diumumkan saat Pengumuman Kabinet
Meski dilontarkan oleh Jokowi, hingga saat ini rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional itu belum juga terwujud.
Saat penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi juga tidak menyebut adanya pembentukan badan baru termasuk Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, momen penyusunan kabinet bisa menjadi waktu yang tepat jika Jokowi hendak membentuk badan baru.
5. Kemenkumham Tunggi Instruksi Presiden
Dikutip dari Kontan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.
Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Baca: Eksistensi Boneka Sunindo Adipersada di Sidang Tahunan PBB
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional.
Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10/2019).
(Tribunnews.com/Daryono/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Kontan/Vendhi Yulia Susanto)