KPAI Dukung Penegakan Hukum Pelaku Penganiayaan di Manado Gunakan Peradilan Pidana Anak
FL diduga menganiaya seorang guru hingga tewas. Dia menganiaya gurunya sendiri karena merasa tidak terima ditegur agar tidak merokok di sekolah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti, mendorong FL (16), anak diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
FL diduga menganiaya seorang guru hingga tewas. Dia menganiaya gurunya sendiri karena merasa tidak terima setelah ditegur agar tidak merokok di lingkungan sekolah.
"Karena pelaku masih berusia anak, maka KPAI akan memastikan kepolisian mengggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Dia menjelaskan, ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Jika, mengacu aturan perundang-undangan, kata dia, pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman bagi ABH di atas tujuh tahun.
Baca: Kecurigaan Tukang Gali Kubur di Malam Pemakaman Pegawai Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor
"Hukum harus ditegakan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum," ujarnya.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Konsep Global Support di MPV 7-Seater Wuling Cortez
Di kesempatan itu, dia meminta, pihak Polresta Manado untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
Baca: Tangis Susi Pudjiastuti Pecah Saat Pulang Kampung ke Pangandaran, Ribuan Warga Menyambutnya
Sebelumnya, seorang siswa SMK menganiaya guru hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di salah satu SMK swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk karena Swafoto di Tarahan Lampung
Peristiwa itu berawal saat korban memberi hukuman kepada pelaku yang terlambat datang ke sekolah pada Senin (21/10/2019). Setelah menjalani hukuman, pelaku beristirahat sambil mengisap rokok di dalam lingkungan sekolah bersama teman-temannya.
Baca: PDIP Bereaksi Keras Disebut Masih Dendam Politik Pada SBY Terkait Tak Masuknya AHY di Kabinet
Hal ini dipergoki korban yang menegur agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Namun pelaku tak terima hingga keduanya terlibat adu mulut dan dilerai penjaga sekolah.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Konsep Global Support di MPV 7-Seater Wuling Cortez
Pada saat itu, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman dan pergi meninggalkan sekolah dan kembali lagi ke halaman sekolah dengan membawa sebilah pisau dan menyerang sang guru.
FL menusuk korban sebanyak 14 tikaman di sekujur tubuh. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) AURI untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou. Namun setelah 10 jam bertahan, korban mengembuskan nafas terakhir.