Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Dukung Penegakan Hukum Pelaku Penganiayaan di Manado Gunakan Peradilan Pidana Anak

FL diduga menganiaya seorang guru hingga tewas. Dia menganiaya gurunya sendiri karena merasa tidak terima ditegur agar tidak merokok di sekolah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPAI Dukung Penegakan Hukum Pelaku Penganiayaan di Manado Gunakan Peradilan Pidana Anak
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti, mendorong FL (16), anak diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

FL diduga menganiaya seorang guru hingga tewas. Dia menganiaya gurunya sendiri karena merasa tidak terima setelah ditegur agar tidak merokok di lingkungan sekolah.

"Karena pelaku masih berusia anak, maka KPAI akan memastikan kepolisian mengggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Dia menjelaskan, ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Jika, mengacu aturan perundang-undangan, kata dia, pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman bagi ABH di atas tujuh tahun.

Baca: Kecurigaan Tukang Gali Kubur di Malam Pemakaman Pegawai Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor

"Hukum harus ditegakan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum," ujarnya.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Konsep Global Support di MPV 7-Seater Wuling Cortez

Berita Rekomendasi

Di kesempatan itu, dia meminta, pihak Polresta Manado untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

Baca: Tangis Susi Pudjiastuti Pecah Saat Pulang Kampung ke Pangandaran, Ribuan Warga Menyambutnya

Sebelumnya, seorang siswa SMK menganiaya guru hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di salah satu SMK swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk karena Swafoto di Tarahan Lampung

Peristiwa itu berawal saat korban memberi hukuman kepada pelaku yang terlambat datang ke sekolah pada Senin (21/10/2019). Setelah menjalani hukuman, pelaku beristirahat sambil mengisap rokok di dalam lingkungan sekolah bersama teman-temannya.

Baca: PDIP Bereaksi Keras Disebut Masih Dendam Politik Pada SBY Terkait Tak Masuknya AHY di Kabinet

Hal ini dipergoki korban yang menegur agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Namun pelaku tak terima hingga keduanya terlibat adu mulut dan dilerai penjaga sekolah.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Konsep Global Support di MPV 7-Seater Wuling Cortez

Pada saat itu, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman dan pergi meninggalkan sekolah dan kembali lagi ke halaman sekolah dengan membawa sebilah pisau dan menyerang sang guru.

FL menusuk korban sebanyak 14 tikaman di sekujur tubuh. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) AURI untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou. Namun setelah 10 jam bertahan, korban mengembuskan nafas terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas