Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Beri Waktu Sanggah 3 Hari Bagi Pelamar CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

BKN memberikan waktu sanggah maksimal tiga hari bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in BKN Beri Waktu Sanggah 3 Hari Bagi Pelamar CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
BKN memberikan waktu sanggah maksimal tiga hari bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.

Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.

Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja. 

Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.

Baca: Kemenkumham jadi Instansi Paling Diminati pada Pendaftaran CPNS 2018, Tahun Ini Ada 4 Ribu Formasi

Penerimaan CPNS 2019, telah diumumkan secara resmi, akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Tahun ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi.

Mengacu pada Siaran Pers Biro Humas BKN, instansi pusat membuka 37.425 formasi pada 68 kementerian atau lembaga dan instansi daerah membuka 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Seperti tahun sebelumnya, pada penerimaan CPNS 2019, pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Namun, ada yang berbeda dengan proses pendaftaran CPNS 2019.

Pendaftaran online yang semula dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, kini beralih ke sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang Perlu Diunggah Saat Pendaftaran CPNS 2019

Dalam Siaran Pers Biro Humas BKN, yang disiarkan pada Senin (28/10/2019), Mohammad Ridwan menyebutkan ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2019 untuk diunggah ke portal SSCASN.

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

1. Scan KTP asli

2. Foto

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai asli

Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN

Selanjutnya, pelamar perlu mengirim dokumen pendukung lainnya, yang disyaratkan instansi yang dilamar.

BKN telah mengimbau pada seluruh instansi, yang membuka formasi CPNS 2019, untuk mempubikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berdialog bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dialog tersebut membahas perkembangan rekrutmen CPNS tahun 2018 serta penjelasan tentang manajemen dan rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TRIBUNNEWS/HO/AMSI
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berdialog bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dialog tersebut membahas perkembangan rekrutmen CPNS tahun 2018 serta penjelasan tentang manajemen dan rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TRIBUNNEWS/HO/AMSI (TRIBUN/HO/AMSI)

Dilansir dari Siaran Pers Biro Humas BKN, Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, menjelaskan pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di
Indonesia.

Pernyataan itu Bima sampaikan pada jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, Senin (28/10/2019).

Dalam siaran pers itu disebutkan, kini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas