Mitra Kerja Komisi di DPR Tidak Boleh Rangkap
Partai NasDem sendiri menurut Saan telah menyerahkan susunan anggota Fraksi NasDem di AKD. Nama nama tersebut akan disahkan pada Selasa esok.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan yang akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa esok, (29/10/2019).
Salah satunya mitra kerja komisi tidak boleh ada yang merangkap.
"Penetapan AKD, mitra kerja, tidak banyak perubahan, prinsipnya tidak boleh ada mitra kerja yang merangkap di dua komisi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Misalnya kata Saan, pada periode lalu mitra kerja Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) berada di dua komisi,yakni Komisi empat dan tujuh. Kedepannya mitra kerja Kementerian Kehutanan hanya ada di satu komisi.
"Sekarang di komisi 4 semua," katanya.
Partai NasDem sendiri menurut Saan telah menyerahkan susunan anggota Fraksi NasDem di AKD. Nama nama tersebut akan disahkan pada Selasa esok.
"Sudah semua, masuk komisi semua, sudah ya, tinggal penetapan besok,"pungkasnya.