Hal Sederhana Ini Perlu Diperhatikan Bagi Calon Peserta Tes CPNS, Karena Hanya Boleh 1 Kali Input
Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui website SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau calon peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 agar meningkatkan ketelitian mereka.
Dilansir dari Kompas.com, ketelitian perlu ditingkatkan, satu di antaranya dalam memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK).
"Hati-hati menggunakan NIK karena Anda hanya boleh melakukan satu kali input, satu kali pendaftaran untuk satu kali formasi jabatan," kata Bima saat konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui website SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Calon peserta CPNS 2019 hanya diberi jatah satu kali untuk memasukkan NIK miliknya.
Bima pun menegaskan bahwa tidak ada fasilitas untuk mengubah data jika terjadi kesalahan input.
Maka dari itu, ia berpandangan bahwa proses tersebut juga merupakan salah satu seleksi alam untuk mengikuti CPNS 2019.
"Jadi kita tidak memiliki fasilitas untuk mengubah jika salah mendaftar. Ini juga merupakan seleksi alam sebetulnya kalau tidak membaca, salah input, ya sudah," ujarnya.
Bima pun berpesan agar calon peserta membaca seluruh persyaratan dan ketentuan tes terlebih dahulu dengan seksama.
Baca: Seputar Tes CPNS 2019: Ada 641 Titik Lokasi Tes Hingga Syarat yang Dibutuhkan
Baca: Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2018, Santi: Jangan Sepelekan Dokumen
Baca: Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi
"Jadi pelajari betul, baca betul persyaratan dan formasi jabatan yang akan Anda tuju," katanya.
Pembukaan rekrutmen CPNS akan dimulai pada 11-24 November 2019.
KemenPAN RB telah menetapkan, formasi CPNS tahun 2019 di 68 kementerian/lembaga sebanyak 37.425. Sementara, ketersediaan 114.814 CPNS lainnya berasal dari 461 pemerintah daerah.
(Kompas.com/Devina Halim)