Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?
Kontroversi kenaikan iuran BPJS kesehatan yang naik 100 persen mengingatkan masyarakat akan janji yang pernah Presiden Jokowi sampaikan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kontroversi kenaikan iuran BPJS kesehatan yang naik 100 persen mengingatkan masyarakat akan janji yang pernah Presiden Joko Widodo sampaikan.
Jokowi menyampaikan janji tersebut saat pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Diwartakan Kompas.com, berikut janji-janji Presiden Jokowi tersebut:
1. Alokasi Rp 132,2 triliun untuk memperkuat layanan kesehatan pada tahun 2020
Pemerintah mengalokasikan Rp 132,2 triliun untuk anggaran kesehatan atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan di tahun 2015 sebesar Rp 69,3 triliun.
2. Benahi Total BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo berjanji akan melakukan pembenahan total di tubuh BPJS Kesehatan mulai 2020.
Baca: Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi soal RAPBN dan Nota Keuangan 2020
Baca: Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?
Pembenahan akan meliputi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran.
Beberapa kali presiden meminta agar persoalan itu bisa diselesaikan secepatnya.
3. Penguatan program promotif dan preventif
Presiden mengatakan akan melakukan penguatan program promotif dan preventif melalui pemenuhan gizi dan imunisasi balita serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit tidak menular.
Baca: RAPBN 2020 Masih Dihantui Defisit Anggaran, Tapi Dijanjikan Lebih Efisien
Baca: 221 Juta Peserta JKN-KIS Separuhnya Dibiayai oleh Pemerintah, Berapa Tepatnya?
Konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada tahun 2020 juga akan diperluas mencakup 260 kabupaten/kota.
Selain itu, Jokowi juga menyebut akan ada program dukungan bagi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan melahirkan juga menjadi prioritas.
Jokowi naikkan iuran BPJS
Pembenahan secara total yang dijanjikan Jokowi 2020 ternyata terkeait kenaikkan iuran bpjs hingga 100 persen.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi resmi menandatangi kenaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, Kamis (24/10/2019).
Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?
Terdapat beberapa perubahan dalam Perpres tersebut terkiat penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yaitu:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a. Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 2019.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Baca: Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,- (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Jokowi di Bidang Kesehatan, dari Anggaran hingga Benahi Total BPJS",
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Yoga Sukmana)